Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.

SURAT PERJANJIAN

Nomor : /SP/2004

tentang

PENGOPERAN HAK ATAS TANAH KAPLING BLOK ‘O’

KAWASAN INDUSTRI PULOGADUNG

Pada hari ini, Selasa , tanggal 6 April 2004 , kedua belah pihak yang bertanda tangan di bawah ini :

I. PT. Persero JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG :

Berkedudukan di Jl. Pulokambing No. 1, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Hendiyanto, selaku Direktur Pemasaran, yang bertindak untuk dan atas nama perseroan tersebut di atas, selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA.

II. H. MOCH. RIDOI;

Bertempat tinggal di Jatinegara Lio Rt.001 Rw.004 Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung Jakarta Timur, pemegang KTP No. 09.5403.150552.8515, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa Pihak Pertama telah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi PT Persero JIEP No. 17 Tahun 2002 tanggal 14 Juni 2002 tentang Harga Tanah Kapling di Blok ‘O’ Kawasan Industri Pulogadung.

2. Bahwa PIHAK KEDUA berminat dan telah mengajukan permohonan untuk pembelian tanah kapling di Blok ‘O’ Kawasan Industri Pulogadung tersebut.

Berdasarkan hal tersebut di atas kedua belah pihak dengan ini telah sepakat dan setuju untuk melakukan pengoperan hak atas Tanah Kapling Blok ‘O’ KIP (selanjutnya disebut tanah blok O), dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

LOKASI TANAH

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat mengikatkan diri untuk mengadakan Perjanjian Pengoperan Hak atas Tanah Kapling Blok ‘O’ Kawasan Industri Pulogadung (KIP) yang terletak di :

  • Kelurahan : Jatinegara
  • Kecamatan : Cakung
  • Luas tanah : 143,16 M2 (seratus empat puluh tiga 16/100 meter persegi)
  • No. Kapling : A.4 No. 1.
  • Wilayah kota : Jakarta Timur
  • Gambar Situasi : terlampir

Pasal 2

JAMINAN HAK ATAS TANAH

1. PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin PIHAK KEDUA bahwa :

a. PIHAK PERTAMA menguasai sepenuhnya atas sebidang tanah serta berhak untuk mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA.

b. PIHAK PERTAMA menjamin untuk sekarang dan kemudian hari tidak seorangpun atau pihak lain yang menyatakan mempunyai hak yang lebih kuat atau turut mempunyai hak atas tanah dan bangunan tersebut.

2. Sehubungan dengan ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dengan ini membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan maupun gugatan dari pihak lain, dan apabila tejadi tuntutan maupun gugatan dari pihak lain, maka segala sesuatunya merupakan beban dan akan diselesaikan oleh PIHAK PERTAMA

Pasal 3

HARGA TANAH

1. PIHAK KEDUA setuju bahwa harga tanah tersebut adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tiap meter persegi.

2. Berdasarkan ayat 1 di atas, maka untuk luas tanah 143,16 M2 (seratus empat puluh tiga 16/100 meter persegi) jumlah yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah sebesar Rp. 143.160.000,- (seratus empat puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah).

3. PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi dikalikan luas tanah, yaitu sebesar 10% X Rp. 1.000.000,- X 143,16 M2 = Rp. 14.316.000,- (empat belas juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) menjadi beban PIHAK KEDUA, sehingga jumlah total yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah sebesar Rp. 157.476.000,- (seratus lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

4. Harga tanah tersebut di atas belum termasuk BPHTB yang merupakan beban dan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 4

CARA PEMBAYARAN

Terhadap harga tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatas, PIHAK KEDUA telah membayar dan melunasinya pada tanggal 31 Maret 2004.

Pasal 5

PERHITUNGAN LUAS TANAH

Perhitungan akhir atas luas tanah ditentukan berdasarkan surat ukur dari Kantor Pertanahan Jakarta Timur, sehingga kekurangan atau kelebihan atas luas tanah akan diperhitungkan kemudian oleh kedua belah pihak.

Pasal 6

SURAT-SURAT TANAH

1. Apabila PIHAK KEDUA telah melunasi pembayaran tanah kapling Blok ‘O’, maka kedua belah pihak akan melaksanakan Akta Jual-beli atau Akta Pengoperan Hak atas Tanah dihadapan Notaris / PPAT.

2. Segera setelah kedua belah pihak menandatangani Akta Jual Beli atau Akta Pengoperan Hak Atas Tanah, maka PIHAK KEDUA harus mengurus pensertipikatan atas tanah tersebut.

3. Semua biaya yang timbul akibat dari sebagaimana diatur ayat 1 dan 2 di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 7

PENGALIHAN HAK

1. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengalihkan atau menjualbelikan tanah blok ‘O’ kepada pihak lain sebelum PIHAK KEDUA melunasi pembayaran angsuran.

2. Apabila ketentuan ayat 1 diatas dilanggar oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Perjanjian ini secara sepihak.

3. Sebagai akibat dari pembatalan Perjanjian tersebut, maka PIHAK PERTAMA akan mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 8

FORCE MAJEURE

Apabila terjadi hal-hal yang sama sekali berada diluar kemampuan / kekuasaan para pihak, yaitu hal-hal force majeure, seperti bencana alam, gempa bumi, tanah longsor, kebakaran, keadaan perang, huru-hara, pemogokan, pemberontakan, perubahan peraturan pemerintah dibidang moneter yang memang tidak dapat dicegah / dihindari dan yang langsung mengakibatkan tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh isi perjanjian ini, maka terhadap perjanjian ini akan diadakan peninjauan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 9

BEBAN WAJIB

PIHAK KEDUA harus memenuhi/dibebani dengan kewajiban melunasi segala pajak yang perlu dibayarkan kepada Pemerintah sehubungan dengan Perjanjian ini.

Pasal 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan pendapat/paham didalam melaksanakan isi perjanjian ini, maka terlebih dahulu pada tingkat pertama berusaha diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Pasal 11

LAIN-LAIN

1. Perjanjian ini tunduk kepada Surat Keputusan Direksi PT Persero JIEP No. 17 Tahun 2002 tanggal 14 Juni 2002 tentang Harga Tanah Kapling di Blok ‘O’ Kawasan Industri Pulogadung.

2. Hal-hal yang keliru/kurang/belum diatur dalam Surat Perjanjian ini akan disempurnakan dan ditetapkan kemudian oleh kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam Addendum Surat Perjanjian ini, dan Addendum tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), keduanya bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum sebagai naskah asli, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas.

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

PT. Persero

JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG

H. Moch. Ridoi Hendiyanto

Direktur Pemasaran